Berita · Desa Temiang
Pertanian Tanpa Bakar oleh Kelompok Perempuan Temiang
Kelompok Tani Wanita Makmur Jaya mengembangkan budidaya jahe merah tanpa bakar di Desa Temiang dengan dukungan bibit dari Yayasan Gambut.

Kelompok Tani Makmur Jaya yang berada di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana beranggotakan 11 orang perempuan berdiskusi dengan Yayasan Gambut pada Jumat, (27/11/2020). Dalam diskusi tersebut kelompok perempuan memiliki kesepakatan untuk mengembangkan pertanian zero burning, komoditas yang di pilih oleh mereka untuk di kembangkan adalah Jahe Merah.
Saat ini kelompok sudah mulai menanam 1000 bibit Jahe Merah di Dusun 2 Merambai, kegiatan penanaman itu mereka lakukan secara bersama-sama dan dalam hal ini penyediaan bibit di dukung oleh Yayasan Gambut, dan untuk media tanah gambut serta karung di sediakan oleh kelompok tersebut.

Penanaman Jahe Merah media tanah gambut dalam karung
“Kami sangat membutuhkan selang air serta pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kami, beberapa bulan lalu BRG telah memberikan pelatihan kepada kami tentang bagaimana cara membudidayakan jahe merah yang baik, salah satu unsur terpenting adalah penyiraman yang rutin dilakukan sehingga kami membutuhkan selang air” sebut salah satu kelompok Perempuan kepada Yayasan Gambut saat diskusi
Kedepannya mereka juga akan mengembangkan pembibitan tanaman kopi liberika, yang saat ini Yayasan Gambut sedang mengusahakan mengalokasikan 1000 benih Kopi di datangkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti yang memang sudah terbukti adaptif dan produktif tumbuh di lahan gambut.

Penyortiran Bibit Jahe Merah
Untuk pengembangan bibit kopi di Desa Temiang setelah berkoordinasi dengan Pak Samsul Komar dari WWF Riau Spesialis Fire Monitoring & Restoration Sumatera Peatland juga berencana memberikan dukungan 4000 benih Kopi, Rumah Bibit Tanaman Hutan serta menambah 1000 bibit jahe Kepada Kelompok Perempuan Tani Makmur Jaya, koordinasi ini merupakan salah satu bagian untuk mendapatkan dukungan para pihak serta mempromosikan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sebabkan oleh aktifitas pertanian
Di lain sisi jika bicara tentang kebakaran hutan dan lahan terdapat Sanksi yang telah di atur oleh Pemerintah di antaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tekhnis Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan, dimana dalam semua peraturan tersebut terdapat sanksi kurungan minimal 1 tahun dan denda minimal 1 Miliar
The Makmur Jaya Farmers’ Group in Temiang, Bandar Laksamana District, comprises 11 women. During a discussion with Yayasan Gambut on Friday, 27/11/2020, members agreed to develop farming without burning and selected red ginger as their crop.
The group began planting 1000 red ginger seedlings in Merambai Hamlet 2. Members worked together, with Yayasan Gambut providing seedlings and the group supplying peat soil and growing sacks.

Red ginger planted in sacks using peat soil
“We urgently need water hoses and training to improve our skills. A few months ago, the Peatland Restoration Agency (BRG) trained us in red ginger cultivation. Regular watering is essential, which is why we need hoses,” a group member told Yayasan Gambut.
The group also plans to develop a Liberica coffee nursery. Yayasan Gambut was seeking to provide 1000 seeds from Kepulauan Meranti Regency, where the crop has demonstrated adaptability and productivity on peatland.

Sorting red ginger planting material
Following coordination with Samsul Komar, WWF Riau’s Fire Monitoring and Restoration Specialist for Sumatra Peatlands, additional support was planned: 4000 coffee seeds, a forest tree nursery and another 1000 ginger seedlings for Makmur Jaya. This coordination sought to bring partners together to promote sustainable peatland management and prevent agricultural burning from causing forest and land fires.
The original article also highlighted legal sanctions related to forest and land fires. It cited the Criminal Code, Law No. 41 of 1999, Law No. 32 of 2009, Law No. 39 of 2004 and Riau Provincial Regulation No. 1 of 2019 on technical guidelines for forest and land fire management, and referred to minimum penalties of 1 year of imprisonment and Rp 1 billion in fines.
