Permen LHK P.8/2018

Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Rujukan verifikasi lapangan informasi titik panas dan kebakaran hutan dan lahan.

Status pada sumber
Berlaku
Instansi penerbit
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bahasa dokumen
Bahasa Indonesia · 36 halaman
Ditinjau

Naskah Peraturan

Buka PDF penuh ↗

Baca salinan dokumen lengkap, termasuk lampiran yang terdapat dalam berkas.

Jika dokumen tidak tampil pada perangkat Anda, gunakan Buka PDF penuh atau Unduh PDF.

Salinan untuk kemudahan akses. Naskah dan informasi status resmi tersedia pada JDIH BPK. Asal berkas PDF.