Berita
Pemetaan Partisipatif Batas Desa Buruk Bakul
Pemetaan partisipatif membantu Pemerintah Desa Buruk Bakul dan masyarakat mengenali batas wilayah sebagai dasar perencanaan desa.

Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan agar setiap wilayah memiliki kejelasan batas dalam melakukan pemetaan batas wilayah, hal ini menjadi penting tentunya dalam melaksanakan pembangunan suatu wilayah desa sehingga pemerintah desa memiliki gambaran dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa terutama yang terkait dengan Tata Ruang.
Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pada tahun 2019 telah melakukan kegiatan swadaya Pemetaan partispatif batas Desa Buruk Bakul dengan desa tetangga, dan telah disepakati bersama antara Desa Buruk Bakul, Desa Bukit Batu, Desa Batang Duku, Kelurahan Sungai Pakning dan Camat Bukit Batu, sehingga total luas Wilayah Administrasi Desa Bakul yaitu 6.729,73 Ha.
Dari hasil Pemetaan Partisipatif tersebut kemudian Pemerintah Desa Buruk Bakul melakukan analisis Rencana Tata Ruang Desa terkait potensi Perhutanan Sosial bersama masyarakat Desa Buruk Bakul agar dikelolanya kawasan terdegradasi dan terjaganya kawasan hutan yang tersisa di Desa Buruk Bakul.
Village Law No. 6 of 2014 calls for clearly defined territorial boundaries. Boundary mapping provides an important foundation for village development, helping local government prepare its work plan, particularly on spatial planning.
In 2019, Buruk Bakul Village in Bukit Batu District, Bengkalis Regency, carried out community-led participatory mapping of its boundaries with neighbouring villages. The results were agreed by Buruk Bakul, Bukit Batu and Batang Duku villages, Sungai Pakning urban village, and the Bukit Batu District Head. The mapped administrative area of Buruk Bakul totalled 6,729.73 hectares.
Following the mapping, the village government and residents assessed spatial planning options and the potential for social forestry, aiming to manage degraded areas and protect the village’s remaining forest.
