Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan agar setiap wilayah memiliki kejelasan batas dalam melakukkan pemetaan batas wilayah, hal ini menjadi penting tentunya dalam melaksanakan pembangunan suatu wilayah desa sehingga pemerintah desa memiliki gambaran dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa terutama yang terkait dengan Tata Ruang.
Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pada tahun 2019 telah melakukan kegiatan swadaya Pemetaan partispatif batas Desa Buruk Bakul dengan desa tetangga, dan telah disepakati bersama antara Desa Buruk Bakul, Desa Bukit Batu, Desa Batang Duku, Kelurahan Sungai Pakning dan Camat Bukit Batu, sehingga total luas Wilayah Administrasi Desa Bakul yaitu 6.729,73 Ha.
Dari hasil Pemetaan Partisipatif tersebut kemudian Pemerintah Desa Buruk Bakul melakukan analisis Rencana Tata Ruang Desa terkait potensi Perhutanan Sosial bersama masyarakat Desa Buruk Bakul agar dikelolanya kawasan terdegradasi dan terjaganya kawasan hutan yang tersisa di Desa Buruk Bakul.