Maraknya penebangan liar di Desa Buruk Bakul mengancam keberadaan hutan yang tersisa di desa tersebut, sehingga dalam upaya mencegah dan melestarikan hutan yang tersisa membuat masyarakat Desa Buruk Bakul berinisiatif mengajukan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan yang tersisa serta kawasan terdegradasi yang tidak di kelola oleh masyarakat. Hasil identifikasi partisipatif oleh masyarakat pada kawasan Hutan terdapat beberapa jenis pohon hutan diantaranya Ramin, Terentang, Meranti, Kelat Malas dan Manggis Hutan.
Calon lokasi Hutan Desa Buruk Bakul setelah di petakan oleh masyarakat seluas 2.224,81 Ha, dimana tutupan lahannya adalah Semak Belukar 1.324 Ha dan Hutan Alam 900 Ha, terletak di Lanskap Giam Siak Kecil dan Kawasan lahan gambut.
Masyarakat Desa mengharapkan kawasan tersebut jika mendapat izin bisa di kelola dengan baik untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan zonasi kawasan tersebut, tentunya inisiatif tersebut juga sangat baik dalam rangka melestarikan lahan gambut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan yang berulang pada kawasan yang tidak di kelola.