Kelompok Tani Makmur Jaya yang berada di Desa Temiang Kecamatan Bandar Laksamana beranggotakan 11 orang perempuan berdiskusi dengan Yayasan Gambut pada Jumat, (27/11/2020). Dalam diskusi tersebut kelompok perempuan memiliki kesepakatan untuk mengembangkan pertanian zero burning, komoditas yang di pilih oleh mereka untuk di kembangkan adalah Jahe Merah.
Saat ini kelompok sudah mulai menanam 1000 bibit Jahe Merah di Dusun 2 Merambai, kegiatan penanaman itu mereka lakukan secara bersama-sama dan dalam hal ini penyediaan bibit di dukung oleh Yayasan Gambut, dan untuk media tanah gambut serta karung di sediakan oleh kelompok tersebut.

“Kami sangat membutuhkan selang air serta pelatihan – pelatihan untuk meningkatkan kapasitas kami, beberapa bulan lalu BRG telah memberikan pelatihan kepada kami tentang bagaimana cara membudidayakan jahe merah yang baik, salah satu unsur terpenting adalah penyiraman yang rutin di lakukan sehingga kami membutuhkan selang air” sebut salah satu kelompok Perempuan kepada Yayasan Gambut saat diskusi
Kedepannya mereka juga akan mengembangkan pembibitan tanaman kopi liberika, yang saat ini Yayasan Gambut sedang mengusahakan mengalokasikan 1000 benih Kopi di datangkan dari Kabupaten Kepulauan Meranti yang memang sudah terbukti adaptif dan produktif tumbuh di lahan gambut.

Untuk pengembangan bibit kopi di Desa Temiang setelah berkoordinasi dengan Pak Samsul Komar dari WWF Riau Spesialis Fire Monitoring & Restoration Sumatera Peatland juga berencana memberikan dukungan 4000 benih Kopi, Rumah Bibit Tanaman Hutan serta menambah 1000 bibit jahe Kepada Kelompok Perempuan Tani Makmur Jaya, koordinasi ini merupakan salah satu bagian untuk mendapatkan dukungan para pihak serta mempromosikan pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang di sebabkan oleh aktifitas pertanian
Di lain sisi jika bicara tentang kebakaran hutan dan lahan terdapat Sanksi yang telah di atur oleh Pemerintah di antaranya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004 serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tekhnis Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan, dimana dalam semua peraturan tersebut terdapat sanksi kurungan minimal 1 tahun dan denda minimal 1 Miliar